Amerika Serikat menyatakan keprihatinan atas penerapan hukum Islam di
Brunei Darussalam, ujar pejabat pemerintahan AS hari Selasa (05/05)
kemarin.
Menurut juru bicara Kemenlu AS Jennifer Psaki mengatakan “Duta besar kami di Brunei telah mengungkapkan keprihatinannya kepada Pemerintah Brunei atas penerapan hukum Islam.”
Menurut Psaki, keputusan Brunei mengadopsi hukum Islam tidak akan menyebabkan Departemen Luar Negeri AS untuk memboikot hotel milik Sultan Hassanal Bolkiah yang ditangani jaringan Virgin yang dimiliki Richard Branson.
Perlu dicatat bahwa Sultan Hassanal Bolkiah telah mengumumkan 1 Mei sebagai tahap pertama pelaksanaan Syariah di Brunei Darussalam.
Sejumlah lembaga internasional seperti PBB dan Human Rights Watch telah menyatakan kecamanannya atas penggunaan hukum Islam di Brunei.
Tercatat Brunei memiliki penduduk sekitar 400 ribu orang yang terdiri dari sebagian besar umat Muslim, 13% umat Budha dan 10% umat Kristen. (Rassd/Ram)
Inilah Pidato Sultan Brunei yang Mengguncang Dunia:
Brunei – KabarNet: Negeri Jiran Brunei Darussalam secara resmi menerapkan syariat Islam Hukum jinayah pada hari Kamis 1 Mei 2014. Sebelumnya, Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah menyatakan bahwa keputusan ini dilandasi ridha Allah dan ibadah kewajiban agama Islam bahwa pemimpin wajib menerapkan hukum Allah.
Pernyataan Sultan yang dipublikasikan ini dimuat oleh Channel News Asia, Rabu 30 April 2014 dan disiarkan juga di pelbagai media. Tentu pidatonya mendapat reaksi dari beberapa tokoh dunia, namun hal itu tak melunturkan semangat sang Sultan untuk tetap menerapkan Syariat Islam di negerinya. Berikut Pidato Sultan Brunei terkait penerapan syariat Islam di Brunei:
Diberitakan Reuters, beberapa selebriti di Amerika Serikat seperti Ellen DeGeneres, Sharon Osbourne atau aktor Inggris Stephen Fry, menyerukan boikot terhadap jaringan hotel milik Kesultanan Brunei di luar negeri. Seruan boikot serupa sebelumnya pernah dilakukan aktivis HAM dan kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual) di AS.
Sementara itu Perserikatan Bangsa-Bangsa April lalu mendesak Brunei untuk menunda perubahan sehingga mereka bisa meninjau hukum tersebut untuk memastikan apakah memenuhi standar hak asasi manusia internasional. Namun, Sultan Brunei menjawab bahwa menerapkan syariat Islam merupakan perintah agama Islam, PBB tak dapat melarang umat Islam menjalankan ajaran agamanya. [KbrNet/TarqiyahOnline.COM]
Menurut juru bicara Kemenlu AS Jennifer Psaki mengatakan “Duta besar kami di Brunei telah mengungkapkan keprihatinannya kepada Pemerintah Brunei atas penerapan hukum Islam.”
Menurut Psaki, keputusan Brunei mengadopsi hukum Islam tidak akan menyebabkan Departemen Luar Negeri AS untuk memboikot hotel milik Sultan Hassanal Bolkiah yang ditangani jaringan Virgin yang dimiliki Richard Branson.
Perlu dicatat bahwa Sultan Hassanal Bolkiah telah mengumumkan 1 Mei sebagai tahap pertama pelaksanaan Syariah di Brunei Darussalam.
Sejumlah lembaga internasional seperti PBB dan Human Rights Watch telah menyatakan kecamanannya atas penggunaan hukum Islam di Brunei.
Tercatat Brunei memiliki penduduk sekitar 400 ribu orang yang terdiri dari sebagian besar umat Muslim, 13% umat Budha dan 10% umat Kristen. (Rassd/Ram)
Inilah Pidato Sultan Brunei yang Mengguncang Dunia:
Brunei – KabarNet: Negeri Jiran Brunei Darussalam secara resmi menerapkan syariat Islam Hukum jinayah pada hari Kamis 1 Mei 2014. Sebelumnya, Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah menyatakan bahwa keputusan ini dilandasi ridha Allah dan ibadah kewajiban agama Islam bahwa pemimpin wajib menerapkan hukum Allah.
Pernyataan Sultan yang dipublikasikan ini dimuat oleh Channel News Asia, Rabu 30 April 2014 dan disiarkan juga di pelbagai media. Tentu pidatonya mendapat reaksi dari beberapa tokoh dunia, namun hal itu tak melunturkan semangat sang Sultan untuk tetap menerapkan Syariat Islam di negerinya. Berikut Pidato Sultan Brunei terkait penerapan syariat Islam di Brunei:
Pada 22hb Oktober 2013 yang lalu Beta telah mengumumkan perwartaan Perintah Kanun Hukuman Jenayah Syar’iah 2013, maka pada hari ini setelah berlangsung 6 bulan Beta dengan bertawakal kepada Allah SWT serta bersyukur mengistiharkan bahawa esok hari Khamis 1 Rejab 1435 H bersamaan 1hb Mei 2014 M adalah tarikh mulanya berkuatkuasa Perintah Kanun Hukuman Jenayah Syar’iah 2013 fasa pertama yang kemudian akan diikuti pula dengan fasa selanjutnya.Penerapan syariat Islam yang memang kewajiban asasi umat Islam ternyata mendapat tanggapan dari beragam pihak di dunia. Kelompok penentang syariat Islam dan banyak kelompok yang mengatasnamakan Pendukung Hak Asasi Manusia menyatakan tak setuju dengan penerapan syariat Islam di Brunei seperti dilansir media-media Barat.
Tidaklah berbangkit sama sekali kita menangguhkan sebagaimana yang dinukil oleh media. Kita perlu memahami ungkapan enam bulan selepas akta digazetkan dimana sehingga ke hari ini pun ia masih lagi di dalam lingkungan 6 bulan tersebut.
Alhamdulilah dengan ini kita mengulangi lagi sejarah perundangan Islam yang pernah diamalkan beberapa kurun terdahulu di Negara ini. Semua itu adalah berkat keazaman kita untuk menolong ugama Allah di bumi yang bertuah ini. Allah telah berjanji untuk menolong kita jika kita menolong ugamanya.
Ini pasti berlaku sebagaimana firmannya dalam surah Muhammad ayat 7 tafsirnya: Wahai orang orang yang beriman, jika sekiranya kamu menolong agama allah, nescaya Allah akan menolong dan membela kamu untuk mencapai kemenangan serta menatapkan pendirian kamu dalam membela kebenaran.
Dengan mengembalikan segala pujian kepada Allah maka kewajipan Beta dan kewajipan kita semua di hadapannya dalam perkara perundangan sudah pun kita sempurnakan. Tinggal sahaja lagi peranan masing-masing terutama agensi-agensi yang berkaitan hendaklah melaksanakannya dengan penuh tanggungajawap, amanah dan berhemah.
Ingatlah fokus kita hanyalah kepada Allah jua untuk mencari redha nya semata mata bukan melihat kekiri atau kekanan untuk mencari-cari siapa yang suka atau tidak. “Kita tidak pernah melihat orang lain dengan kaca mata yang buruk kerana itu adalah hak dan pilihan mereka. Kita juga tidak mengharapkan mereka untuk menerima dan mempersetujui kita tetapi memadailah jika mereka menghormati kita sahaja sebagaimana kita juga menghormati mereka.”
“Adapun andaian-andaian berupa berbagai teori adalah perkara lumrah yang tidak pernah berkesudahan. Kita tidak boleh berpegang dengan teori yang statusnya tidak lebih dari teori, berbanding dengan apa yang kita pilih ialah tuntutan Allah. Sesungguhnya tuntutan Allah itu bukanlah ia teori tetapi hukum wajib yang tidak ada keraguan padanya. Kalau teori mengatakan undang-undang Allah kejam dan tidak adil tetapi Allah sendiri telah menegakkan undang- undangnya, itu adil. Maka dimanakah harga teori itu di sini berhadapan dengan wahyu Allah.
Dengan ikhlas kita tegaskan bahawa keputusan untuk melaksanakan perintah Kanun Hukuman Jenayah Sariah 2013 ini bukanlah untuk suka-suka tetapi adalah atas dasar mematuhi perintah Allah yang termaktub dalam Al-Quran dan Al-Hadis.
Beta amatlah berbangga dan sukacita atas pendirian rakyat dan penduduk Negara ini yang telah menyatakan sokongan tidak berberlah bahagi termasuk di kalangan mereka yang bukan berugama Islam. Lebih-lebih lagi sokongan padu itu turut diambil oleh ahli-ahli Majlis Mesyuarat Negara di dalam sidingnya yang berlangsung baru-baru ini.
“Hari ini, dengan nama Allah dan bersyukur kepada-Nya, saya mengumumkan bahwa besok, Kamis 1 Mei 2014, akan diberlakukan hukum syariah tahap satu, dan akan diterapkan secara bertahap”.
Diberitakan Reuters, beberapa selebriti di Amerika Serikat seperti Ellen DeGeneres, Sharon Osbourne atau aktor Inggris Stephen Fry, menyerukan boikot terhadap jaringan hotel milik Kesultanan Brunei di luar negeri. Seruan boikot serupa sebelumnya pernah dilakukan aktivis HAM dan kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual) di AS.
Sementara itu Perserikatan Bangsa-Bangsa April lalu mendesak Brunei untuk menunda perubahan sehingga mereka bisa meninjau hukum tersebut untuk memastikan apakah memenuhi standar hak asasi manusia internasional. Namun, Sultan Brunei menjawab bahwa menerapkan syariat Islam merupakan perintah agama Islam, PBB tak dapat melarang umat Islam menjalankan ajaran agamanya. [KbrNet/TarqiyahOnline.COM]
No comments:
Post a Comment