Padahal dalam Kristen, pernikahan antara Katolik dan Protestan sendiri tidak diperbolehkan walau satu agama
Hidayatullah.com—Penulis buku-buku kristologi, Insan L Mokoginta, mengatakan, sikap Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) yang menyetujui perkawinan beda agama karena PGI dinilai memiliki kepentingan.
“Ini misi mereka,” ucapnya kepada hidayatullah.com, Rabu (05/11/2014) malam.
Ia mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui adanya pernikahan beda agama, masalah ini akan amat menjanjikan, setidaknya untuk menambah populasi mereka di tengah masyarakat.
Menurut Insan, ada dasar dari ajaran Kristen sendiri yang membolehkan mereka melakukan perkawinan beda agama, sebagaimana terdapat dalam 1 Korintus: 13-15.
“Dibolehkan jika melihat 1 Korintus: 13-15,” jawabnya.
Insan sendiri mengaku heran, mengapa ada ayat yang memperbolehkan mereka melakukan pernikahan beda agama. Padahal dalam Kristen, pernikahan antara Katolik dan Protestan sendiri tidak diperbolehkan walau satu agama.
“Katolik dan Protestan saja tidak diperbolehkan,” tambahnya singkat.
Seperti diketahui, empat orang warga Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Luthfi Saputra dan Anbar Jayadi menggugat Undang-undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.
Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) yang dihadirkan dalam siang di Mahkamah Konsitusi (MK) justru mendukung revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan alasan HAM. [Baca: PGI Setuju Nikahan Beda Agama, MUI dan NU Tegas Menolak]
Sementara MUI dan PBNU menolak pernikahan beda agama, karena pernikahan merupakan yang wajib dipertanggungjawabkan di depan Allah Subhanahu Wata’ala.*
Hidayatullah.com—Penulis buku-buku kristologi, Insan L Mokoginta, mengatakan, sikap Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) yang menyetujui perkawinan beda agama karena PGI dinilai memiliki kepentingan.
“Ini misi mereka,” ucapnya kepada hidayatullah.com, Rabu (05/11/2014) malam.
Ia mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui adanya pernikahan beda agama, masalah ini akan amat menjanjikan, setidaknya untuk menambah populasi mereka di tengah masyarakat.
Menurut Insan, ada dasar dari ajaran Kristen sendiri yang membolehkan mereka melakukan perkawinan beda agama, sebagaimana terdapat dalam 1 Korintus: 13-15.
“Dibolehkan jika melihat 1 Korintus: 13-15,” jawabnya.
Insan sendiri mengaku heran, mengapa ada ayat yang memperbolehkan mereka melakukan pernikahan beda agama. Padahal dalam Kristen, pernikahan antara Katolik dan Protestan sendiri tidak diperbolehkan walau satu agama.
“Katolik dan Protestan saja tidak diperbolehkan,” tambahnya singkat.
Seperti diketahui, empat orang warga Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Luthfi Saputra dan Anbar Jayadi menggugat Undang-undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.
Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) yang dihadirkan dalam siang di Mahkamah Konsitusi (MK) justru mendukung revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan alasan HAM. [Baca: PGI Setuju Nikahan Beda Agama, MUI dan NU Tegas Menolak]
Sementara MUI dan PBNU menolak pernikahan beda agama, karena pernikahan merupakan yang wajib dipertanggungjawabkan di depan Allah Subhanahu Wata’ala.*
No comments:
Post a Comment