Ia mengirim komentar yang menyinggung perasaan penganut agama Islam termasuk “Selamat menyambut hari setan Idul Fitri pada 28 Juli 2014'
Hidayatullah.com–Seorang supervisor situs konstruksi mendapat ganjaran penjara oleh Pengadilan Sesi Kuala Lumpur hari Rabu (10/09/2014) setelah mengaku bersalah atas tuduhan membuat komentar yang menghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wassalam dan Islam melalui akun Facebook, Juni lalu.
Tertuduh, Chow Mun Fai ( 37), yang juga menyebutkan nama lain ‘Chow Jack’ membuat pengakuan itu ketika tuduhan dibacakan di hadapan Hakim Azman Mustapha.
Saat mendengar tuduhan diajukan jaksa Suhaimi Ibrahim, Mun Fai yang hadir ke pengadilan, mengenakan kaos pink dan celana biru, terlihat menangis terisak-isak.
Mun Fai dituduh telah menggunakan aplikasi Facebook dan mengirim komentar yang menyinggung perasaan penganut agama lain termasuk “Selamat menyambut hari setan Idul Fitri pada 28 Juli 2014′.
Mun Fai dituduh melakukan kesalahan itu saat di Kuala Lumpur Performing Art Centre (KLPAC), Sentul Park, jam 10.30 pagi, pada 12 Juni lalu.
Penuntutan terhadapnya diajukan berdasarkan Pasal 233 (1) (a) Akta Komunikasi dan Multimedia 1998 (Akta 588) yang membawa hukuman denda maksimum RM50,000 atau penjara maksimal satu tahun atau kedua-duanya jika terbukti bersalah.
Pihak pengacaranya, Ahmad Ridza Mohd Noh yang mewakili Mun Fai, memohon agar hukumannya diringankan dengan alasan terdakwa harus menjaga kedua orangtuanya yang sudah uzur.
“Orang diingatkan untuk tidak menyiarkan kata-kata bersifat ofensif yang dapat menimbulkan kemarahan orang lain sehingga menyebabkan runtuhnya keharmonisan dalam kalangan masyarakat ini,” kata Hakim Azman Mustapha, dikutip Berita Harian, sebelum menjatuhkan hukuman penjara setahun pria keturunan Thionghoa itu.*
Hidayatullah.com–Seorang supervisor situs konstruksi mendapat ganjaran penjara oleh Pengadilan Sesi Kuala Lumpur hari Rabu (10/09/2014) setelah mengaku bersalah atas tuduhan membuat komentar yang menghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wassalam dan Islam melalui akun Facebook, Juni lalu.
Tertuduh, Chow Mun Fai ( 37), yang juga menyebutkan nama lain ‘Chow Jack’ membuat pengakuan itu ketika tuduhan dibacakan di hadapan Hakim Azman Mustapha.
Saat mendengar tuduhan diajukan jaksa Suhaimi Ibrahim, Mun Fai yang hadir ke pengadilan, mengenakan kaos pink dan celana biru, terlihat menangis terisak-isak.
Mun Fai dituduh telah menggunakan aplikasi Facebook dan mengirim komentar yang menyinggung perasaan penganut agama lain termasuk “Selamat menyambut hari setan Idul Fitri pada 28 Juli 2014′.
Mun Fai dituduh melakukan kesalahan itu saat di Kuala Lumpur Performing Art Centre (KLPAC), Sentul Park, jam 10.30 pagi, pada 12 Juni lalu.
Penuntutan terhadapnya diajukan berdasarkan Pasal 233 (1) (a) Akta Komunikasi dan Multimedia 1998 (Akta 588) yang membawa hukuman denda maksimum RM50,000 atau penjara maksimal satu tahun atau kedua-duanya jika terbukti bersalah.
Pihak pengacaranya, Ahmad Ridza Mohd Noh yang mewakili Mun Fai, memohon agar hukumannya diringankan dengan alasan terdakwa harus menjaga kedua orangtuanya yang sudah uzur.
“Orang diingatkan untuk tidak menyiarkan kata-kata bersifat ofensif yang dapat menimbulkan kemarahan orang lain sehingga menyebabkan runtuhnya keharmonisan dalam kalangan masyarakat ini,” kata Hakim Azman Mustapha, dikutip Berita Harian, sebelum menjatuhkan hukuman penjara setahun pria keturunan Thionghoa itu.*
Mungkin kayak gini juga yah wajah para aktifis Faith Freedom di Indonesia... yang pasti mayoritas mereka adalah cinnna!
ReplyDelete