16.11.14

Dukung Syiah, Kemenag Dinilai Legalkan Aliran Sesat

Muktamar organisasi Syiah dengan menggunakan fasilitas Kemenag adalah bagian dari legitimasi ajaran sesat Syiah, sebagaimana difatwakan MUI 

Hidayatullah.com—Kepala Litbang dan Diklat Kemenag RI Prof. H. Abd. Rahman Mas’ud, Ph.D, Abdurahman Mas’ud mengatakan bahwa Syiah bukanlah sebuah perbedaan yang harus dipertentangkan.

Pernyataan ini ia sampaikan saat menjadi pembicara di acara Muktamar II Ahlu Bait Indonesia (ABI) dan Seminar yang diadakan di Auditorium KH. M. Rasjidi lingkungan Kemenag RI, Thamrin, Jakarta.

Lebih jauh ia bahkan mengatakan bahwa masyarakat mengenal Syiah tidak mendalam.

“Masyarakat kurang memahami ajaran Syiah,” ujarnya di acara organisasi Syiah tersebut.

Profesor yang mengakui hobi makan di restoran Iran ini pun memberikan masukan agar saling belajar, agar tidak terjadinya gesekan antara satu dengan yang lainnya. Sebab, menurutnya, pemerintah melihat Syiah tetaplah sama sebagai umat Islam.

“Untuk saling belajar bukan bergesekan. Maka dari itu pemerintah pun netral melihat ini,” tambahnya sebagaimana yang diperlihatkan melalui slide.

Sementara Sekjen ABI, Ahmad Hidayat menyatakan penyelenggaraan acara di Kemenag sebagai pesan Syiah diakusi.

“Kita ingin menyampaikan dan memberi pesan bahwa dengan pembukaan muktamar ke-2 ormas Ahlulbait Indonesia di kantor Kementerian Agama dan dibuka dengan sambutan dari menteri agama, hal itu untuk memberi pesan bahwa keberadaan masyarakat muslim Syiah adalah bagian yang tidak terpisahkan dan Muslim, ujar Ahmad kepada wartawan.

Legalkan Aliran Sesat

Sementara itu, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUI) mengatakan, Muktamar ABI Ke-II di atas, dengan menggunakan fasilitas Kemenag adalah bagian dari legitimasi ajaran sesat Syiah, sebagaimana telah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kita tau, KH. M. Rasjidi adalah seorang ulama besar Indonesia yang telah lebih dulu menyadarkan umat akan kesesatan Syiah dengan bukunya yang terkenal, “Apa itu Syiah”. Karena itu, gedung yang dipakai ABI dengan menggunakan nama KH. M. Rasjidi sangat tidak rasional. Selain itu, acara di atas sangat tidak lpatut disenggarakan selain bertentangan dengan Edaran Depag di atas, juga bertentangan dengan fatwa MUI Jatim, No.Kep-01/SKF-MUI/JTM/1/2/2012,” ujar MIUMI dalam rilisnya hari Jumat.

Sebagai tanggung jawab akidah, MUI Pusat tahun 2013 menerbitkan buku penyimpangan Syiah dengan judul engeluarkan buku panduan berjudul “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia”

Acara ormas Syiah ini dihadiri kurang lebih 200 ratusan jamaah utusan se Indonesia, hadir diantaranya Dr Umar Shihab, dari Profesor Dr Quraisy Shihab, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Ketua BNPT yang baru, sedang Ketua MUI Pusat Dr Din Syamsuddin dan Menteri Agama yang dijadwalkan hadir berhalangan datang.*

No comments:

Post a Comment