Ilustrasi: anak-anak di sebuah panti asuhan |
Hal ini dialami oleh warga Depok bernama Hadi Kurniawan, yang memiliki anak bernama Fadhillah Kurniawan Hadi dan diadopsi adik kandungnya sendiri bernama Rahmat Darmawan dan istrinya Wenni Rosiana yang sebelumnya muallaf namun kembali murtad.
“Tahun 2006 telah terjadi adopsi terhadap anak saya dengan latar belakang anak diajak menginap oleh adik kandung dengan istrinya yang muallaf,” sebut Hadi Kurniawan dalam keterangannya kepada hidayatullah.com, Kamis (13/03/2014).
Awalnya, adopsi terhadap anak Hadi dengan dalih untuk memberi pengobatan untuk masalah saluran pernapasan anaknya. Mereka mengajukan asuransi di tempat Wenni Rosiana, istri Rahmat Darmawan, bekerja, namun mengisyaratkan harus ada surat pengangkatan anak.
“Kami menolak karena selama ikut mereka kami seperti dipersulit bertemu dengan anak kami,” aku Hadi.
Hadi mengaku terus berupaya bertemu anak kandungnya namun mendapat jawaban dari Rahmat yang intinya pihak keluarga Wenni meminta Hadi mengembalikan apa yang pernah diberikan keluarga Wenni kepada anaknya.
“Sampai akhirnya kami berkesimpulan menandatangani surat pernyataan tidak keberatan dan pada surat tersebut menyatakan bahwa pihak Rahmat tetap harus menjaga hubungan baik antara anak kandung dengan orangtua kandungnya” imbuhnya.
Pernyataan yang menyertakan klausul tetap menjaga hubungan baik antara orangtua dan anak kandung tersebut, diharapkan Hadi agar dapat selalu bertemu dengan baik dengan anak kandungnya sendiri.
Kasus ini telah bergulir sejak 2011 namun hingga 2014 ini belum juga tuntas.
Pada awalnya Hadi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 122/PDT.G/2011/PN.DPK dengan salah satu bukti adalah Kartu Keluarga (KK) Rahmat Darmawan tertanggal 29 April 2011 dan tertera nama anak kandung Hadi yakni Fadhillah Kurnaiwan Hadi diubah menjadi Fadhel Juan Darmawan.
Bahkan, agama Fadhillah yang sebelumnya Islam dalam KK itu diubah dengan nama ayah yang juga dipalsukan yaitu Rahmat Darmawan sebagai ayah dan Weeni Rosiana sebaga ibu. Padahal nama ayah kandung sebenarnya adalah Hadi Kurniawan dan ibu kandung Yuyun Asmoro Prihatini.
Hingga saat ini Hadi terus berjuang mendapatkan hak asuh anaknya. Karena rupanya adopsi yang coba dilakukan oleh kerabatnya sendiri itu membuat kepengasuhan dari agama anak tersebut terbengkalai sehingga diduga keras telah dimurtadkan.
Sekedar diketahui, pihak Rahmat dan Wenni mengajukan permohonan adopsi ke Pengadilan Negeri Depok No.: 23/PDT.P/2006/PN.DPK yang kemudian dikabulkan PN Depok. Pihak Hadi lalu mengajukan gugatan pembatalan Hak Asuh Anak/Adopsi ke Pengadilan Negeri Depok No.: 122/Pdt.G/2011/PN.Dpk yang dimenangkan Hadi dan menghukum para tergugat menyerahkan anak dan membatalkan adopsi, dan membayar ongkos perkara.
Pihak Rahmat dan istrinya Wenni lalu mengajukan banding atas gugatan Hadi ke Pengadilan Tinggi Bandung No.: 389/Pdt/2012/PT.BDG. Tetapi Hadi tetap menang dan menguatkan putusan Gugatan N. : 122/Pdt.G/2011/PN.Dpk.
Tahun 2013 lalu pihak Rahmat Wenni kembali bersikeras mengadopsi anak kandung Hadi dengan mengajukan Kasasi atas gugatan dan banding yang telah dimenangkan Hadi. Rahnat kasasi ke Mahkamah Agung No.: 934K/PDT/2013.
“Kami masih menunggu hasil,” kata Hadi seraya berharap ia dapat kembali mengasuh anaknya dan kembali pada agama Islam sebelum sang anak tumbuh besar yang bisa saja membuat masalah jadi lebih pelik.
Hadi telah mendapat surat dukungan dari FPI DPW Depok, MUI Kota Depok dan juga FKUB Kota Depok. Namun dia menyayangkan penyidikan sampai sekarang tidak berjalan semestinya.
Sejumlah laporannya beserta bukti-bukti ke institusi resmi diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini seperti ke PPA Polres Depok, Kompolnas, Divpropam Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI), ternyata belum mendapat respon yang seharusnya.
“(Ini, red ) karena faktor keuangan yang tidak memadai dan tidak ada faktor media yang saya dengar harus mengeluarkan uang pula,” tandas Hadi.*
No comments:
Post a Comment