Menggugat Penjajahan Sumberdaya Air dengan Modus Privatisasi
Di Indonesia, privatisasi air dilegalkan oleh Undang-undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Lahirnya undang-undang ini pada 19 Februari 2004 diikuti dengan terbitnya sejumlah peraturan daerah (Perda) yang terkait dengan privatisasi air.
Selengkapnya: http://www.eramuslim.com/berita/laporan-khusus/menggugat-penjajahan-sumberdaya-air-dengan-modus-privatisasi.htm
PERNYATAAN: Email ini dikirim dari fasilitas 'Rekomendasikan ke Rekan' yang ada di situs Eramuslim (www.eramuslim.com). Fasilitas ini kami sediakan semata untuk mempermudah pengunjung berbagi informasi.
No comments:
Post a Comment