17.1.15

Parlemen Xinjiang Haramkan Adzan, Sholat, Hijab dan Simbol Islam

Eramuslim.com – Parlemen Provinsi Xinjiang, China bagian barat telah mengeluarkan peraturan untuk melarang penggunaan burqa bagi perempuan di depan umum. Provinsi Xinjiang merupakan propinsi bagian barat RRC yang kaya sumber daya alam dan dihuni oleh warga kebangsaan Turki dan Muslim Uighur. Gelombang kedatangan etnis China Han, kelompok etnik dominan di negara itu yang ditengarai merupakan bagian dari Ras Yahudi dari Suku ke-13 yang hilang, selama beberapa dekade terakhir telah memicu ketegangan antaretnis. Namun pemerintah RRC malah menyalahkan kaum Muslimin di wilayah ini dan menindasnya dengan kejam.

Media setempat pemerintah melaporkan pada Agustus tahun lalu, kota lain di Xinjiang, Karamay, juga telah melarang orang memakai gaya pakaian Islam dan berjenggot besar untuk naik bus umum selama acara olahraga yang dilaksanakan di ibukota provinsi.

Pemkot Karamay menargetkan warga yang mengenakan kerudung, jenggot besar, serta tiga jenis gaun Islam, termasuk dengan simbol bintang dan bulan sabit. Puluhan stasiun bus di kota itu juga dijaga oleh petugas keamanan untuk melakukan pemeriksaan dan melaporkan pelanggar ke polisi.

Jika kasus Charlie Hebdo saja dunia Barat heboh, maka Barat selama ini hanya berdiam diri menonton bagaimana pemerintah China menindas HAM Muslim Uighur dengan melarang mereka untuk adzan, sholat, mengenakan simbol-simbol keislaman, dan sebagainya. Sebab itu, kaum Musliminin seharusnya tidak ikut-ikutan mengikuti gendang yang ditabuh Barat. Katakan dengan tegas: Je Suis Muslim! (rz)

No comments:

Post a Comment