3.4.12

Dari “Teroris Bali”, BNPT dan Kuda Troya Asing

Oleh: Harits Abu Ulya

DI SAAT suhu politik memanas terkait opsi kenaikan harga BBM oleh pemerintah, publik dibuat terkejut dengan tewasnya 5 orang “teroris” ditangan Densus 88 pada hari minggu (18/3/2012) di dua tempat yang berbeda di Jl Gunung Sapotan Denpasar dan di Jl Danau Poso Sanur Denpasar.


Tindakan Densus 88 ini di benarkan kepala BNPT, Ansyad Mbai  usai rapat bersama Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin

"Kami tidak salah tembak dan kelima orang tersebut benar-benar teroris," tegas Ansyaad. (RMOL, 19/3/2012)

5 pelaku jaringan teroris versi BNPT itu adalah Hilman Djajakusumah (32) asal Bandung DPO terduga perampokan CIMB Medan, AG (30) alias Nanang JM warga Jimbaran. Keduanya disergap di kawasan Gunung Soputan. 3 Orang lainnya yakni UH alias Kapten, Dd (27) asal Bandung, dan M alias Abu Hanif (30) asal Makasar mereka disergap di kawasan Jalan Danau Poso.

Alasan kenapa 5 orang itu tewas, dikatakan Boy Rafli Amar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Senin (18/3/2012), karena saat ditangkap melakukan perlawanan, sehingga terjadi saling baku tembak antara teroris dengan Densus 88 Antiteror Polri.(Liputan6.com,19/3/2012).

Menurut Ansyad dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT, Satuan Tugas BNPT dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewenangan penggunaan kekerasan dengan senjata api. Namun penggunaan senjata api ini merujuk dalam keadaan terpaksa atau dalam pembelaan darurat sesuai pasal 48 dan pasal 49 KUHP. Tapi hingga kini belum ada rumusan terukur dari ahli hukum tentang pembelaan darurat.Wajar kalau alasan Ansyad diangap sangat sumir.

Di waktu hampir bersamaan juga ada satu orang kembali ditangkap Densus di Sumedang dengan tuduhan teroris yang berinisial CTR (Catur) pria asal Purwakarta. Hasil pengembangan paska ditangkapnya 2 orang di Bandung 17 Maret dengan inisial Fadliansyah (CF/26) plus istrinya NRL dan NAT (32). Kalau kelompok Sumedang oleh Densus dicap sebagai jaringan Dulmatin, berbeda dengan kelompok Bali yang tewas dengan cap jaringan Abu Tholut. Densus88 terus bergerak membabi buta, di Tanggerang Selatan dua orang tersungkur dan tewas ditembak, (Jumat,30/03/2012).


Terduga yang tewas bernama Hendra Saputra dan Dede, aparat mengkaitkan keduanya dengan tindak kriminal pembacokan dan penembakan anggota Polres Bekasi beberapa waktu lalu.Dan aparat kali ini memberi label kelompok militan, tidak menyebutnya dengan kelompok teroris.

Benarkah mereka teroris?

Benarkah mereka teroris atau kelompok militan? Seperti pernyataan sepihak dari aparat kepolisian maupun BNPT. Yang pasti tuduhan ini tidak bisa dikonfirmasi lagi kapada korban yang tewas.Atau benar tidaknya mereka hendak fa’i dan hendak meledakkan bom H-1 saat perayaan Nyepi di Bali juga tidak bisa di konfirmasi. Jadi jaringan yang di urai oleh pihak polisi dan BNPT makin kabur.Tidak jelas lagi apakah mereka para perampok, pembacok atau kelompok teroris. Karena faktanya pembuktian terhadap mereka yang tewas di Bali belum pernah marampok.


Jika menurut polisi baru sampai tingkat perencanaan, lantas bagaimana delik pembuktiannya? Apakah hanya karena ada skema atau melintasi money changer lantas di vonis akan merampok.Tentu ini sangat ambigu dan KUHP akan mengantarkan aparat seperti penguasa rimba, karena niat seseorang sekalipun belum terlaksana harus mendapatkan vonis dan hukuman setimpal.

Sebenarnya siapa yang punya otoritas di Indonesia untuk menetapkan seseorang teroris atau bukan? BNPT, Densusnya atau pengadilan dengan UU No 15 tahun 2003-nya?

Kenapa demikian mudah BNPT memvonis seorang itu pasti teroris? Kalau kembali belajar pada kasus perampokan Bank CIMB, jika berangkat dari TKP maka yang terjadi adalah tindak pidana kriminal perampokan. Dan label “teroris” kemudian dilekatkan itu sudah sangat politis. Padahal nilai politisnya ini di paksakan, sehingga banyak ditemukan gap dilapangan antara isu terorisme yang dikemas oleh Mabes Polri dengan fakta-fakta dilapangan yang mengindikasikan bahwa tidak layak sama sekali perampokan di cap sebagai aksi terorisme.Tidak ada kaitanya dengan motif “negara Islam” di balik perampokan, yang lebih dominan karena faktor ekonomi.

Dan sangat naïf kalau pengadilan membawa kasus kriminal ke ranah politik dan seorang dipaksa dengan hukuman berdasarkan UU Terorisme No 15 tahun 2003.

Dan lima orang yang terkapar tewas di Bali kena dampak logika parallel dari BNPT. Karena salah satu di antara mereka adalah DPO “perampok CIMB”, di mana cap kelompok perampok CIMB adalah teroris maka mereka juga di cap teroris, di tambah lagi dengan cerita sepihak versi aparat empat orang sisanya masih terkait dengan jaringan Solo-Tauhid wal Jihad-.


Kalau obyektif berangkat dari TKP, maka benar seperti pernyataan pihak Polda Bali yang berbeda dengan BNPT, Kabid Humas Polda Bali Kombes Hariadi mengatakan, kelima orang yang tewas ditembak datang ke Bali bukanlah teroris. Melainkan murni perampokan. Di sela olah tempat kejadian perkara, baru-baru ini, Hariadi menegaskan, motif para pelaku adalah murni tindakan kriminal perampokan. Mereka bakal beraksi di kawasan Kuta dan Uluwatu.(Liputan6.com, 19/3/2012)

Asing berkepentingan

Saat kisruh jelang kenaikan harga BBM, terorisme sangat mungkin dijadikan sebagai instrument pengalihan isu, sekalipun faktanya tidak begitu “laku” dan “menarik” bagi publik. Masyarakat sudah sangat apatis terkait isu terorisme.Namun di balik itu semua, sangat mungkin masyarakat mempertanyakan bahwa langkah Densus dan BNPT kali ini menyimpan kepentingan yang lebihbesar. Seolah BNPT belum puas dengan proyek kontra terorismenya, telah menewaskan orang-orang yang dicap teroris sudah 56 orang lebih. Dan sekarang ditambah dengan 7 orang, sementara yang mati dengan prosedur pengadilan dalam kasus terorisme hanya Amrozi, Imam Samudra dan Mukhlas. Diluar itu termasuk 7 orang yang baru jelas masuk dalam katagori exstra judicial killing, dan ini pelanggaran serius terhadap HAM. Asas praduga tidak bersalah dilempar ditong sampah, tidak berlaku untuk “teroris”.
Orang hanya baru di duga, disangka berdasarkan laporan awal intelijen atau bahkan hanya karena asumsi bisa tewas ditangan Densus karena alasan utamanya adalah “teroris” atau militan.

Seharusnya kontra-terorisme ala BNPT perlu di evaluasi secara serius, tapi faktanya, DPR melalui komisi III merespon rencana BNPT dengan ajuan anggaran yang totalnya 327 miliar rupiah. BNPT meminta gedung baru senilai Rp 210 miliar dan dapat direalisasikan dalam APBNP 2012.


Selain itu BNPT juga mengusulkan pembuatan pusat latihan antiteror BNPT dengan anggaran Rp 3,9 miliar. Padahal sampai saat ini pemerintah Australia dan Uni Eropa terus membantu Indonesia sejak peristiwa bom Bali (2002). Australia sendiri mengucurkan dana US $ 21.400.000 untuk bantuan selama lima tahun dan bantuan berikutnya terus mengucur untuk kelangsungan sebuah program pendidikan dan pelatihan yang bernama JCLEC (Jakarta Center for Law Enforcement Cooperation).

Pembentukan JCLEC didasarkan pada kesepakatan antara 25 menteri luar negeri di pertemuan puncak Asia Pasifik yang diselenggarakan pada 5 Februari 2005. Ini sekaligus implementasi dari program UN (PBB), global war on terrorism (GWOT) seperti yang diusung oleh Amerika Serikat. Para pejabat tinggi penegak hukum dilatih di JCLEC yang berpusat di Akpol Semarang, kalau polisi minimal berpangkat AKBP. Kerja sama berkelanjutan dengan New Scotland Yard, EU, Charles Sturt Univercity dalam skema Grant EU Transnational Crime & Criminal Justice Project.

Para perwira diajari kontra terorisme dan transnational crime, hingga saat ini sudah meluluskan lebih dari 1000 orang dan sebagian besar terserap dalam institusi BNPT.Para instruktur mereka sebagian dari CIA, M16, FBI dan polisi unit kontra-terorisme Australia.

Bahkan pasca kunjungan ke Australia untuk studi banding beberapa pekan lalu, BNPT meminta agar DPR segera merevisi UU No 15 Tahun 2003 tentang penangulangan terorisme. Ansyad menginginkan percepatan pembahasan revisi UU Terorisme Nomor 15 Tahun 2003, di mana drafnya sudah masuk ke Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan dengan revisi ini, kewenangan intelijen makin diperkuat untuk mendeteksi aksi terror yang direncanakan jaringan kelompok teroris.


Jadi banyak indikasi bahwa perang melawan terorisme sarat dengan kepentingan asing yang menunggang, dan BNPT menjadi kuda troyanya.* [Hidayatullah.com]

Penulis adalah pemerhati Kontra-terorisme dan Direktur CIIA

No comments:

Post a Comment