Eramuslim.com – Penetrasi minimarket di sebagian besar wilayah Indonesia, yang kebanyakan dimiliki pengusaha bermodal besar, memang sudah keterlaluan. Toko-toko dan warung milik pribumi yang bermodal kecil banyak yang bangkrut gara-gara kehadirannya. Padahal banyak regulasi yang mensyaratkan pendirian sebuah minimarket harus berada di luar radius beberapa kilometer jaraknya dari keberadaan pasar tradisional atau warung tradisional.
Di Sleman, sebanyak 89 minimarket atau toko berjejaring yang beroperasi terancam ditutup paksa karena diduga kuat telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Modern. Puluhan toko modern tersebut diketahui berjarak kurang dari 1.000 meter dari pasar tradisional dan terpaksa harus pindah.
Ultimatum itu dilontarkan langsung oleh pelaksana tugas Bupati Sleman, Gatot Saptadi beberapa waktu lalu. Tak tanggung-tanggung, pemkab memberikan tenggat waktu sampai akhir tahun 2015 untuk memberi kesempatan pihak toko modern agar mengambil tindakan untuk pindah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Joko Supriyanto mengaku akan menindak tegas sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ada.
“Memang kalau di Perda kan jaraknya tidak boleh kurang dari 1.000 meter. Jadi ya seperti yang dikatakan Bapak Pelaksana Tugas Bupati kalau melanggar ya ditindak sesuai aturan yang ada,” katanya, Kamis (10/09).
Joko menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Sleman yang memiliki kewenangan memberikan peringatan 1, 2 sampai dengan ke 3. “Baru nanti Satpol PP melakukan pembinaan, mencari orangnya untuk melakukan penyidikan. Baru diproses yustisi, kalau pengadilan menyatakan bersalah ya ditutup,” imbuhnya.
Sejak bulan Januari 2015 lalu, Satpol PP Kabupaten Sleman telah menerima sedikitnya 34 surat peringatan pertama yang ditujukan kepada toko modern berjejaring yang ditengarai melanggar Perda. “Peringatan satu yang ada tembusan di Satpol PP ada sekitar 34. Tapi belum dtindaklanjuti ke peringatan 2 dan 3, jadi ya mandek,” ujarnya.(ts)
Di Sleman, sebanyak 89 minimarket atau toko berjejaring yang beroperasi terancam ditutup paksa karena diduga kuat telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Modern. Puluhan toko modern tersebut diketahui berjarak kurang dari 1.000 meter dari pasar tradisional dan terpaksa harus pindah.
Ultimatum itu dilontarkan langsung oleh pelaksana tugas Bupati Sleman, Gatot Saptadi beberapa waktu lalu. Tak tanggung-tanggung, pemkab memberikan tenggat waktu sampai akhir tahun 2015 untuk memberi kesempatan pihak toko modern agar mengambil tindakan untuk pindah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Joko Supriyanto mengaku akan menindak tegas sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ada.
“Memang kalau di Perda kan jaraknya tidak boleh kurang dari 1.000 meter. Jadi ya seperti yang dikatakan Bapak Pelaksana Tugas Bupati kalau melanggar ya ditindak sesuai aturan yang ada,” katanya, Kamis (10/09).
Joko menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Sleman yang memiliki kewenangan memberikan peringatan 1, 2 sampai dengan ke 3. “Baru nanti Satpol PP melakukan pembinaan, mencari orangnya untuk melakukan penyidikan. Baru diproses yustisi, kalau pengadilan menyatakan bersalah ya ditutup,” imbuhnya.
Sejak bulan Januari 2015 lalu, Satpol PP Kabupaten Sleman telah menerima sedikitnya 34 surat peringatan pertama yang ditujukan kepada toko modern berjejaring yang ditengarai melanggar Perda. “Peringatan satu yang ada tembusan di Satpol PP ada sekitar 34. Tapi belum dtindaklanjuti ke peringatan 2 dan 3, jadi ya mandek,” ujarnya.(ts)
No comments:
Post a Comment