Bahrain memperbaharui larangan penggunaan pengeras suara luar di Masjid selama shalat, mengakhiri perdebatan panjang bertahun-tahun masalah agama sensitif di kerajaan tersebut.
Keputusan itu dibuat oleh Departemen Waqaf Sunni Bahrain dari Departemen Urusan Islam, yang mengatakan bahwa pengeras suara yang suaranya menggelegar dari masjid tidak boleh digunakan untuk apapun selain panggilan untuk shalat atau adzan.
Otoritas keagamaan menggunakan pesan teks SMS untuk menginstruksikan semua muadzin, untuk menghormati larangan tersebut, namun mengatakan langkah ini hanya satu peraturan dan pelanggaran hanya dilakukan jika keluhan diterima masyakat.
"Berdoa adalah antara manusia dan Allah, dan tidak ada perlu membuat shalat doa seseorang didengar oleh orang-orang yang berjalan di jalan-jalan dan di pasar," kata Muhammad Ali al-Sitri, Penasehat kerajaan Urusan otoritas Legislatif.
Anggota Parlemen Hamad al-Mahindi menentang larangan tersebut dan berkata, "Harus ada suatu manifestasi dari ritual Allah selama bulan suci Ramadhan ini."
"Ada orang yang ingin mendengar doa-doa melalui pengeras suara," tambah al-Mahindi.(fq/aby)
No comments:
Post a Comment