Koran Republika edisi 7 April 2011, memuat berita dari Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama (Kemenag) tentang meningkatnya jumlah aliran sempalan di Indonesia. Hal ini juga diakui oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI ).
Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI, Utang Ranuwijaya, menyatakan bahwa ditingkat Pusat MUI telah mengeluarkan fatwa sesat bagi sekitar 10 kelompok pemain lama, terutama kelompok yang telah memiliki jaringan transprovinsi dan transnasional diantaranya adalah Islam Jamaah ( IJ ).
Utang menghimbau masyarakat untuk mewasdai aliran-aliran baru. Jangan mudah terpancing dengan berbagai iming-iming, baik iming-iming materi ataupun ajaran.
Tulisan ini ditulis oleh para mantan warga IJ yang pernah menjadi warga IJ selama lebih dari 30 tahun ( 1978 – 2010 ), dimaksudkan untuk memperkuat himbauan MUI, khususnya tentang IJ sehingga himbauan MUI tersebut lebih spesifik dengan kelengkapan informasi dari internal IJ sehingga masyarakat lebih mudah untuk mengenali dan mewaspadai IJ. Himbauan ini kami perluas kepada MUI pusat dan daerah, kepada ormas, dan kepada parpol agar mewaspadai upaya pertemanan/ pendekatan LDII ( Paradigma Baru ), karena menurut imam IJ, LDII adalah organisasinya IJ yang tugasnya untuk melindungi dan menutupi bithonah jamaah ( IJ ), termasuk diantaranya keimaman, benda sabilillah, infaq dan lain-lain. Pernyataan imam IJ ini ditulis pada dokumen internal IJ yang disebut teks daerahan, yang dibacakan dan dibagikan pada pertemuan bulanan antara imam IJ pusat dengan imam-imam IJ tingkat daerah, di Kediri dan di Jakarta pada bulan Februari 2007
A. Apa, Siapa dan Apa Ajaran Islam Jamaah ?
Islam Jamaah ( IJ ) adalah sebutan yang ditujukan kepada kelompok umat Islam, yang awalnya dipimpin oleh H. Nurhasan Ubaidah ( HNU ) sejak pembaiatannya sebagai imam IJ yang diakuinya pada tahun 1941. Organisasi yang pertama kali dibentuk oleh pimpinan IJ adalah Yayasan Pengajian Islam Djamaah (YPID), yang kemudian beberapa kali berubah nama, dan nama organisasi IJ yang sekarang adalah Lembaga Dakwah Islam Indonesia ( LDII ). MUI telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Islam Jamaah sejak lama sejalan dengan larangan Pemerintah RI terhadap ajaran Islam Jamaah dengan nama apapun melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: 089/DA/10/1971. Namun Islam Jamaah nyatanya masih aktif meneruskan ajaran HNU.
Kegiatan warga IJ yang nampak dimasyarakat adalah pengajian al- Qur’an dan Al-Hadits yang terjadwal dengan intensitas tinggi. Sampai disini nyaris tidak ada kemusykilan, namun kalau anda mampu mencermati lebih jauh, maka akan nampak bahwa yang menjadi landasan kegiatan mereka adalah ajaran-ajaran rahasia ( bithonah ) imam mereka, diantaranya yaitu :
Wa Billahittaufiq Walhidayah. Assalaamu Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
Abdurrahiim
Mantan Wakil Imam Daerah Jakarta Selatan
Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI, Utang Ranuwijaya, menyatakan bahwa ditingkat Pusat MUI telah mengeluarkan fatwa sesat bagi sekitar 10 kelompok pemain lama, terutama kelompok yang telah memiliki jaringan transprovinsi dan transnasional diantaranya adalah Islam Jamaah ( IJ ).
Utang menghimbau masyarakat untuk mewasdai aliran-aliran baru. Jangan mudah terpancing dengan berbagai iming-iming, baik iming-iming materi ataupun ajaran.
Tulisan ini ditulis oleh para mantan warga IJ yang pernah menjadi warga IJ selama lebih dari 30 tahun ( 1978 – 2010 ), dimaksudkan untuk memperkuat himbauan MUI, khususnya tentang IJ sehingga himbauan MUI tersebut lebih spesifik dengan kelengkapan informasi dari internal IJ sehingga masyarakat lebih mudah untuk mengenali dan mewaspadai IJ. Himbauan ini kami perluas kepada MUI pusat dan daerah, kepada ormas, dan kepada parpol agar mewaspadai upaya pertemanan/ pendekatan LDII ( Paradigma Baru ), karena menurut imam IJ, LDII adalah organisasinya IJ yang tugasnya untuk melindungi dan menutupi bithonah jamaah ( IJ ), termasuk diantaranya keimaman, benda sabilillah, infaq dan lain-lain. Pernyataan imam IJ ini ditulis pada dokumen internal IJ yang disebut teks daerahan, yang dibacakan dan dibagikan pada pertemuan bulanan antara imam IJ pusat dengan imam-imam IJ tingkat daerah, di Kediri dan di Jakarta pada bulan Februari 2007
A. Apa, Siapa dan Apa Ajaran Islam Jamaah ?
Islam Jamaah ( IJ ) adalah sebutan yang ditujukan kepada kelompok umat Islam, yang awalnya dipimpin oleh H. Nurhasan Ubaidah ( HNU ) sejak pembaiatannya sebagai imam IJ yang diakuinya pada tahun 1941. Organisasi yang pertama kali dibentuk oleh pimpinan IJ adalah Yayasan Pengajian Islam Djamaah (YPID), yang kemudian beberapa kali berubah nama, dan nama organisasi IJ yang sekarang adalah Lembaga Dakwah Islam Indonesia ( LDII ). MUI telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Islam Jamaah sejak lama sejalan dengan larangan Pemerintah RI terhadap ajaran Islam Jamaah dengan nama apapun melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: 089/DA/10/1971. Namun Islam Jamaah nyatanya masih aktif meneruskan ajaran HNU.
Kegiatan warga IJ yang nampak dimasyarakat adalah pengajian al- Qur’an dan Al-Hadits yang terjadwal dengan intensitas tinggi. Sampai disini nyaris tidak ada kemusykilan, namun kalau anda mampu mencermati lebih jauh, maka akan nampak bahwa yang menjadi landasan kegiatan mereka adalah ajaran-ajaran rahasia ( bithonah ) imam mereka, diantaranya yaitu :
- Ber-Baiat Kepada Imam IJ : warga IJ harus yakin bahwa dengan berbaiat kepada imam IJ dan menta’ati ajarannya hidupnya halal dan matinya wajib masuk surga, sedangkan diluar IJ Islamnya tertolak dan matinya wajib masuk neraka.
- Ilmu Manqul : bahwa ilmu agama harus diambil ( manqul) dari jalur HNU, kalau tidak, maka ilmunya tidak sah, ibadahnya tidak sah dan Islamnya tidak sah alias belum/ tidak Islam
- Infaq Persenan Wajib : wajib infaq sampai 10% dari penghasilan disetor kepada imam Pusat sebagai tanda sambung dengan imam. Ditambah infaq dan sodaqoh lain untuk Pusat, Daerah, Desa dan Kelompok
- Praktek Pengkafiran : Warga IJ mempraktekkan pengkafiran muslim lainnya dalam hal a) tidak makmum sholat kepada imam sholat non warga IJ, kalau terpaksa harus makmum maka niatnya sholat munfarid/ sholat sendiri, b) tidak menyolati atau mendoakan jenazah muslim non warga IJ walaupun orang tua sendiri, c) anak-anak warga IJ yang tidak mau masuk IJ tidak mendapat haq waris d ) tidak boleh nikah dengan orang Islam diluar IJ, dan sahnya nikah harus Nikah Dalam ( ND ) dulu, nikah di KUA hanya formalitas untuk mendapatkan surat nikah, e) warga IJ yang keluar atau dikeluarkan dari IJ dihukumi murtad dari Islam, f) dll.
- Nasehat Pokok Imam IJ Kepada Warga IJ pada teks daerahan bulanan berbunyi : Barang siapa yang mau tetap menetapi, memerlukan dan mempersungguh Qur’an, Hadits, Jama’ah CARA LIMA BAB karena Allah sampai pol tutug ajal matinya masing-masing WAJIB MASUK SURGA ( dalilnya Surat ANNISA ayat 13 dan hadits Tirmidzi juz 3 hal 315 ). Sebaliknya barang siapa yang tidak mau tetap menetapi memerlukan dan mempersungguh Qur’an Hadits Jamaah CARA LIMA BAB karena Allah sampai tutug pol ajalnya masing-masing WAJIB MASUK NERAKA ( dalilnya Surat ANNISA ayat 14 dan hadits Tirmidzi juz 3 hal 315 )
Yang dimaksud cara 5 Bab adalah program ibadah IJ yaitu 1) ngaji, 2) ngamal, dan 3) membela Qur’an Hadits, 4) sambung jamaah , dan 5) to’at Allah, Rosul, imam secara Qur’an Hadits. Nasehat ini merupakan klaim IJ bahwa yang WAJIB MASUK SURGA hanya warga IJ karena hanya mereka yang menetapi Islam dengan cara 5 Bab yang spesifik ajaran HNU, sedangkan muslim lainnya yang menetapi agama Islam tidak secara 5 Bab IJ, WAJIB MASUK NERAKA. Doktrin ini menjadi pengikat warga IJ tetap dalam IJ, sebab kalau keluar diancam matinya WAJIB masuk neraka. Ini satu bukti kedustaan memaknai al-Qur’an surat AnNisa ayat 13 dan 14 untuk kepentingan kelompoknya
- MUI telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap Islam Jamaah berdasarkan penelitian pengkajian dari Komisi Fatwa MUI dan menyatakan ajaran- ajaran IJ sangat bertentangan dengan ajaran Islam sebenarnya.
- Para ulama ahlu sunnah Mekkah dan Medinah diantaranya Sheikh DR. Muhammad bin Umar Bazmul dosen Universitas Ummul Quro Mekkah yang berkunjung ke Indonesia pada bulan Juli 2010, menyatakan bahwa ajaran-ajaran H. Nurhasan Ubaidah bukan dari ulama –ulama ahlu sunnah yang diakuinya sebagai guru-gurunya ( diantaranya Sheikh Umar Hamdan dll ), bukan dari para ulama ahlu sunnah terdahulu, bukan dari shahabat, dan bukan pula dari Rosullulohi shallallohu alaihi wasallam. Ajaran – ajaran ini, termasuk pengakuan H. Nurhasan sebagai amir adalah bathil, bahkan merupakan kedustaan kepada manusia yang jahil tentang Islam
- Kalau dikatakan landasan ajaran-ajaran tersebut dari ijtihad imam, maka inipun bathil karena imam ( kalaupun dia imam yang haq ) tidak punya haq sama sekali untuk membuat syariat baru dalam agama
- Sikap MUI terhadap ajaran Islam Jamaah/ Darul Hadits sejak tahun 1971 tetap konsisten bahwa ajaran – ajaran IJ sesat, dan yang terakhir adalah seperti yang dikatakan bapak Utang Ranuwijaya pada berita koran Republika diatas. Sebelum itu pada Musyawarah Nasional MUI 21- 29 Juli 2005, MUI merekomendasikan kepada Pemerintah untuk menindak tegas dan membubarkan aliran sesat seperti LDII ( Lembaga Dakwah Islam Indonesia ) dan Ahmadiyah, dan K.H. Ma’ruf Amin menegaskan lagi dalam wawancaranya dengan majalah Sabili bahwa LDII dinyatakan sesat karena LDII merupakan penjelmaan Islam Jamaah ( Sabili No.21 Th VIII 4 Mei 2006 )
- Namun kami melihat beberapa pimpinan MUI mulai bergeser/ terkecoh pandangannya terhadap LDII setelah ketua umum LDII datang ke kantor MUI dan menyatakan dengan sumpah demi Allah bahwa LDII sudah meninggalkan ajaran Islam Jamaah / H. Nurhasan Ubaidah. Padahal kami para mantan yang saat itu masih berada didalam IJ, tahu betul bahwa Paradigma Baru hanyalah siasat baru, dalam upaya untuk mendapat pengakuan dari MUI bahwa LDII/IJ sudah tidak sesat lagi. Maka ketika bapak K.H. Ma’ruf Amin berkunjung ke Pondok Kediri sekitar bulan Maret 2007 kami telah siap dengan praktek siasat paradigma baru kepada beliau
- Didorong oleh kepedulian kami kepada saudara-saudara dan sahabat- sahabat kami yang masih jadi warga IJ, kami datang ke MUI untuk presentasi dan menyampaikan persaksian tertulis tertanggal 20 Juni 2010 dengan bukti-bukti tentang LDII Paradigma Baru /IJ yang tidak berubah dari akidah dan ajaran H. Nurhasan Ubaidah. Kemudian atas pertanyaan/ permintaan Sekjen MUI bapak Drs. H.M.Ichwan Syam tentang perintah bithonah IJ, kamipun telah mengirimkan bukti-bukti perintah bithonah imam IJ tersebut berupa teks daerahan Feb- 2007, bersama surat kami tertanggal 08 April 2011. Perintah imam IJ tersebut singkatnya bisa dilihat dibawah ini
- Perintah pada teks daerahan bulan Feb 2007 ( teks daerahan sifatnya rahasia ) pada halaman 12-15 : ” 1) Seluruh anggota organisasi adalah orang jamaah, orangnya imam, 2) Seluruh harta benda organisasi adalah milik jamaah/ imam, 3) Segala kegiatan organisasi harus dibawah kendali imam, selanjutnya, salah satu tugasnya ( organisasi ) adalah melindungi dan menutupi segala sesuatu yang ada dalam jamaah yang memang harus ditutupi ( bithonah ), termasuk keimaman, benda sabilillah, infaq dan lain-lain”. bahwa : satu-satunya jamaah yang sah di Indonesia adalah jamaah kita ini, tidak ada lainnya. Dalam bidang keormasan dibentuk organisasi LDII yang berfungsi sebagai alat perjuangan jamaah ( IJ ).
- Dengan perintah imam ini jelas bagi kita bahwa sumpah Ketua Umum LDII yang mengatakan LDII sudah Paradigma Baru, adalah satu kedustaaan untuk menutupi kedustaan lebih besar yaitu bithonah IJ. Perintah imam kepada LDII pada teks daerahan Feb 2007, dikeluarkan sekitar 4 bulan setelah pergantian imam IJ ke-2 yaitu H. Abdudhohir Muhammad Suweh yang meninggal bulan September 2006, kepada imam IJ ke -3 H. Abdul Aziz Sulthon Aulia. Perintah ini untuk menjelaskan kepada semua warga IJ agar jangan salah mengerti bahwa pernyataan ketua umum LDII tentang Paradigma Baru hanya untuk pihak luar, sedang kedalam tidak ada perubahan, tetap QHJ= Qur’an Hadits Jamaah , tetap 5 Bab sampai pol ajal matinya masing-masing
- Kepada bapak H. Abdul Aziz Sulthon Aulia kami ajak agar mau membaca nasehat ini dengan hati terbuka, ridlo karena Allah, bahkan sebaiknya bersyukur masih ada mantan warganya yang berani memperingatkan tentang bahaya kedustaan dalam agama yang berat hukumnya disisi Allah, kepada mantan imamnya ketika masih hidup,
- Bapak H. Abdul Aziz tidak perlu rahasia-rahasiaan lagi karena para imam di zaman shahabat, tabi’in, dan yang selajutnya tidak merahasiakan keimamannya seperti bapak, karena bagaimana bapak bisa menjadi pelindung umatnya kalau keadaan bapak juga dirahasiakan bahkan minta perlindungan kepada Instansi Pemerintah yang orang-orangnya oleh bapak dikategorikan sebagai orang –orang yang WAJIB MASUK NERAKA
- Kalau tulisan kami diatas dianggap sebagai fitnah maka bapak bisa membantah sekaligus berdakwah didepan para ulama, pimpinan MUI, pimpinan ormas Islam, masyarakat umum, dengan diliput media masa secara luas, dan bapak bisa buktikan apakah ajaran – ajaran bithonah IJ itu cocok dengan dalil-dalil Al -Qur’an dan Al-Hadits yang shahih dan sesuai dengan pemahaman dan praktek ibadahnya para sahabat !!!
- Bapak bisa bayangkan apabila bapak berani dakwah secara terbuka dan hujjah bapak berhasil dan diterima oleh para ulama, insya Allah manusia akan berbondong- bondong berbaiat kepada bapak dan mereka akan sangat ridlo untuk infaq 10 %, dan toat kepada bapak dengan imbalan WAJIB MASUK SURGA
- Sebaliknya kalau bapak tidak mau, atau tidak mampu membuktikan kebenarannya, padahal MUI telah menyesatkan IJ dan pemerintah RI telah melarang ajaran IJ, diperkuat lagi oleh ulama ahlu sunnah di Mekkah- Medinah seperti sudah dikatakan diatas yang menyatakan bahwa semua ajaran bithonah itu bathil bahkan merupakan kedustaan, maka kami ajak sebaiknya bapak mengaku salah saja secara terbuka, lalu bubarkan ajaran-ajaran Islam Jamaah/ LDII yang menyimpang dari pemahaman Al-Quran dan Al-Hadits yang sebenarnya, dan kemudian bapak beserta staff bertobat kepada Allah. Tapi jangan lupa harta kekayaan IJ yang bukan milik bapak dikembalikan atau digunakan sebanyak-banyaknya untuk umat Islam Indonesia
- Setelah anda- anda sekalian membaca tulisan ini, apakah hati nurani anda sekalian masih meyakini bahwa ajaran-ajaran IJ benar ? padahal imam anda tidak mampu menunjukkan bukti- bukti kebenaran ajaran – ajaran bithonah itu ?
- Apakah anda sekalian masih yakin dengan menta’ati ajaran takfir, infaq persenan wajib, dan ajaran bithonah lainnya akan menjadi pahala disisi Allah dan wajib masuk surga ?? padahal para ulama ahli hadits mengatakan semua ajaran itu bathil, dan kalau anda tetap menta’atinya bukan pahala atau surga yang anda peroleh bahkan dosa atau mampir ke neraka akibat dosa-dosa itu !!!
- Bertanyalah kepada para ulama dan para ustadz yang kompeten dalam bidangnya, dan yang amanah dalam menyampaikan ilmu agama, bukan bertanya kepada mubaligh dan pengurus IJ yang umumnya tidak mampu menjawab dengan benar kecuali : “ manqulnya dari bapak imam begitu “ atau bahkan jawaban yang merekayasa dalil
- Kepada Masyarakat : Rambu – rambu diatas sudah cukup jelas bagi warga masyarakat untuk menidentifikasi dan menghindari ajaran IJ/LDII Paradigma Baru. Juga kami himbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang mengajak berbuat anarkis kepada sesama muslim
- Kepada MUI Pusat : Perintah Imam IJ pada teks daerahan Feb 2007 jelas mengatakan bahwa LDII itu tidak punya massa, tidak punya kekayaan, dan tidak punya wewenang, semua tindakan LDII dibawah kendali imam, dan LDII adalah instrumen perjuangan IJ yang salah satu tugasnya untuk menutupi ajaran bithonah IJ. Maka artinya LDII Lama =LDII Paradigma Baru = Suruhan imam IJ. Sehingga niat baik MUI untuk membina LDII perlu ditinjau ulang, karena bagaimana mungkin suatu pembinaan berhasil kalau yang dibina mem-bithonahi yang membina ??. Lalu opsi apa yang tersedia sehingga masalah IJ/ LDII bisa diselesaikan dengan baik dan adil ?? Mari kita lihat opsi dibawah ini :
- Opsi 1 : Apabila MUI kembali ke status rekomendasi Munas MUI 2005 untuk membubarkan LDII, menurut kami opsi ini tidak efektif sebab kalau LDII dibubarkan, IJ beserta ajarannya tetap utuh, bahkan warga IJ terpaksa harus menetapi ajaran IJ dengan tiarap ( sembunyi-sembunyi )
- Opsi 2 : Apabila MUI mengakui/ melegalisir LDII, opsi ini kontradiksi dengan kenyataan karena MUI tahu bahwa LDII adalah bagian IJ yang difatwakan sesat sejak lama, dan kontradiksi dengan SK Jaksa Agung, dan tidak adil terhadap warga IJ yang seyogianya diberi keterangan berimbang tentang kesesatan ajaran IJ, bahkan mereka menjadi lebih nyaman dalam IJ karena mereka tidak pernah tahu tentang kesesatan IJ
- Opsi 3 : Menurut kami apa yang lebih mungkin dikerjakan oleh MUI adalah pembinaan yang efektif langsung kepada akar masalah yaitu membina warga IJ, sehingga mereka menyadari bahwa ajaran-ajaran bithonah IJ adalah pemahaman agama Islam yang tidak benar, dan sebagai langkah awal kami usulkan agar MUI memberi kesempatan kepada imam IJ bapak H. Abdul Aziz, dan ketua umum LDII untuk menyampaikan hujjah yang menjadi landasan semua ajaran bithonah IJ didepan para ulama, pimpinan ormas Islam, dan pihak lain yang dianggap perlu, dan diliput oleh media cetak maupun elektronik secara luas.
- Kepada MUI Provinsi dan Daerah : Harap menahan diri untuk tidak mudah merekomendasi bahwa LDII sudah positip/ baik hanya dengan dasar bahwa MUI daerah/ provinsi pernah mengimami sholat di mesjid LDII, dan mereka mau makmum, atau hanya karena LDII sering sowan kepada MUI. Ingat siasat bithonah LDII cukup canggih, sehingga bapak-bapak tidak merasa sedang di-bithonah-in oleh LDII
- Kepada Ormas : Harap upaya pertemanan LDII diterima secara wajar saja, karena usaha merapatnya LDII kepada ormas tidak lepas dari mencari dukungan dalam menjalankan perintah imamnya untuk menutupi bithonah IJ
- Kepada Parpol : Pada Munas LDII IV di Surabaya 8/3/2011, Ketua Umum LDII mengklaim bahwa anggota LDII seluruh Indonesia saat ini berjumlah sekitar 14.5 juta. Tentu angka ini sangat signifikan untuk pemenangan pemilu di Indonesia, namun menurut kami angka ini jauh dari akurat, sebab pada tahun 2008 jumlah keimamam IJ tingkat daerah se Indonesia sekitar 250, dan rata- rata warga IJ per daerah berkisar antara 3000-6000 jiwa, sehingga dengan asumsi bahwa pada tahun 2011 jumlah daerah ada 300 dan rata-rata per daerah 5000 jiwa, maka anggota LDII/ warga IJ sekitar 1.5 juta, dan yang punya hak pilih tentu lebih kecil dari itu. Pada pemilu yang lalu imam IJ pada hari-hari terakhir sebelum coblosan memerintahkan untuk membagi suara kepada beberapa calon dari parpol besar, dan masing – masing daerah mencoblos caleg dan capres tertentu sesuai arahan imam IJ. Maka dari itu sebaiknya parpol maupun calon- calon pemimpin perlu memeriksa kebenaran potensi suara dari LDII sebelum merangkulnya sebagai pendukung , dan jangan lupa supaya mempertimbangkan kemungkinan dampak negatif misi bithonah LDII/ IJ terhadap partai.
- Kepada Semua Pihak, Jauhilah Makan Harta Islam Jamaah !!: Kekayaan IJ diambil dari harta orang Islam warga IJ yang secara dalil tidak halal, diantaranya dari infaq persenan wajib. Oleh karena itu bagi kaum muslimin yang takut kepada Allah dan hisaban di akhirat, agar menjauhi pemberian, hadiah, makan minum dari LDII, karena dikuatirkan paparan keharamannya dapat merusak harta, diri dan keluarga yang bersangkutan, bahkan diakhirat pemberian itu akan diteliti dihadapan Allah yang Maha Mengetahui
Wa Billahittaufiq Walhidayah. Assalaamu Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
Abdurrahiim
Mantan Wakil Imam Daerah Jakarta Selatan
No comments:
Post a Comment