27.2.11

Naiknya Harga BBM Akibat Tekanan Perusahaan Minyak Multinasional

Liberalisasi Harga Bahan Bakar Secara Syar’i Haram

[Al Islam 545] Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana liberalisasi harga bahan bakar minyak jenis premium yang sebelumnya disubsidi oleh pemerintah, sehingga harganya murah dan permintaannya besar. Premium selama ini digunakan oleh kendaraan umum dan kendaraan pribadi. Pemerintah berdalih, subsidi yang diberikan selama ini tidak sampai kepada mereka yang berhak, yaitu orang-orang miskin. Sebab, 40% dari jumlah penduduk hanya menikmati 16% dari jumlah subsidi, sementara kelas menengah yang mencapai 60% dari jumlah penduduk menikmati 84% dari jumlah subsidi.

Kebijakan pemerintah ini akan menyebabkan kelangkaan premium di pasaran, sehingga masyarakat akan beralih menggunakan pertamax yang tidak disubsidi. Hal ini akan sangat menguntungkan perusahaan-perusahaan minyak multi nasional yang membuka SPBU di seluruh negeri ini. Kelangkaan premium di pasaran akan dibiarkan dalam jangka waktu yang lama, sehingga masyarakat pun terpaksa membeli pertamax. Hal itu membuat perusahaan-perusahaan multi nasional tersebut meraup keuntungan yang sangat besar, karena tidak ada yang menyaingi di pasar.

Istilah “pembatasan BBM bersubsidi” sesungguhnya hanyalah tipu muslihat dan kedok untuk menutupi niat yang sebenarnya, yaitu liberalisasi energi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Teks undang-undang tersebut menyatakan pentingnya manajemen urusan minyak dan gas sesuai dengan mekanisme pasar (pasal 3). Pengelolaan minyak dan gas itu bisa dilaksanakan oleh perusahaan BUMN, BUMD, koperasi, usaha kecil, perusahaan dalam negeri dan perusahaan asing (pasal 9).

Menteri ESDM waktu itu, Purnomo Yusgiantoro, menegaskan dalam pernyataan persnya pada tanggal 14/5/2003. Ia mengatakan, “Liberalisasi di sektor minyak dan gas akan membuka ruang bagi para pemain asing untuk ikut andil dalam bisnis eceran bahan bakar minyak”. Akan tetapi, liberalisasi itu menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah. Sebab, jika harga bahan bakar minyak tetap rendah, maka tidak akan menarik minat para pemain asing untuk ikut bermain di bisnis eceran BBM. Dengan demikian, skema pembatasan BBM bersubsidi hanyalah kedok untuk menutupi niat utama pemerintah, yaitu menaikkan harga BBM, demi memenuhi perintah tuan-tuannya di Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF) dan USAID.

Tampak sangat mencolok bahwa pemerintah tidak berpihak kepada perusahaan BUMN, Pertamina; misalnya, dalam perselisihannya dengan perusahaan asing (Exxon Mobil) tentang hak pengeksploitasian minyak di Cepu dan Sukowati. UU no 22 tahun 2001 terkait masalah eksploitasi minyak, memberikan hak yang besar kepada pihak-pihak internasional, regional, nasional dan daerah dalam hal pengeksploitasian dan penentuan harga minyak.

Wahai Kaum Muslim: semua jenis energi baik minyak, gas, listrik atau energi lainnya yang digunakan sebagai sumber energi di rumah, industri, kendaraan, mesin dan peralatan, maka secara syar’i negara tidak memiliki hak untuk memberikannya secara khusus kepada individu, institusi, atau perusahaan tertentu, meskipun mereka berasal dari warga negeri ini sendiri. Lalu bagaimana jika mereka itu berasal dari pihak asing kafir imperialis?! Energi tersebut adalah milik umum untuk umat. Rasulullah saw bersabda:

«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ»
Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api, dan harganya haram (HR Ibn Majah)

Kata an-nâr (api) mencakup semua jenis energi yang disebutkan di atas. Negara secara syar’i dituntut untuk mengeksplorasi energi itu dan mendistribusikannya kepada masyarakat (rakyatnya) secara gratis. Jika negara menjualnya, negara harus mendistribusikan keuntungan hasil penjualannya kepada rakyat. Negara tidak boleh memungut dari masyarakat kecuali pungutan kecil yang tidak melebihi biaya riil untuk mengatur pengelolaan BBM. Negara berhak menyimpan kelebihan BBM dari yang dibutuhkan masyarakat untuk keperluan-keperluan penting lainnya di dalam negara. Bila negara tidak boleh memungut harga bahan bakar minyak dari masyarakat, lalu bagaimana negara justru menjualnya kepada masyarakat sesuai dengan harga pasar internasional?!

Pemerintah bertindak seolah-olah tidak tahu bahwa syariah islamiyah telah mengatur urusan energi. Atau seolah-olah pemerintah tidak peduli dengan hukum-hukum syariah dan membuat undang-undang yang zalim dan merusak untuk menyenangkan perusahaan-perusahaan imperialisme asing dan pihak-pihak rakus yang menjarah kekayaan umat untuk rekening-rekening pribadi. Apalagi, tindakan itu telah membuat negeri ini berada di bawah pengaruh penjajah. Dan hal itu secara syar’i adalah haram. Allah SWT berfirman:

{وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا }
Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS an-Nisa’ [4]: 141)

Urusan energi yang termasuk dalam cakupan kata an-nâr (api) tidak boleh diprivatisasi, baik kepada warga negara sendiri, apalagi kepada pihak asing. Sebab itu adalah milik umum. Syariah Islam telah menetapkan hukum-hukum tertentu yang harus diperhatikan untuk harta milik umum dan tidak boleh dibuat main-main. Berbagai macam kezaliman dan pelanggaran terhadap masyarakat tidak hanya disebabkan oleh kerusakan pemerintah, tetapi juga disebabkan oleh rusaknya sistem yang digunakan penguasa dalam menjalankan pemerintahan. Sistem yang diterapkan di negeri kita dan negeri-negeri kaum Muslim lainnya adalah sistem kapitalisme sekular, yang memisahkan agama dari negara. Dan itu merupakan sistem kufur yang dibuat manusia menurut hawa nafsu dan syahwatnya. Karena itu, sistem tersebut menyebabkan kesengsaraan dan kemiskinan.

Adapun alasan pemerintah bahwa subsidi yang dikucurkan sebagian besarnya dinikmati oleh orang kaya dan kelas menengah, sementara orang-orang miskin hanya mendapat bagian yang lebih kecil, maka itu adalah kesalahan negara. Kenapa negara tidak memperbaiki pemberian subsidi kepada semua orang tanpa menzalimi seorang pun?! Hukum asalnya, negara wajib memelihara urusan semua orang dengan adil, bukannya malah membuat masalah dengan tidak baiknya pemberian subsidi secara adil kepada semua orang, lalu negara menjadikan masalah yang diciptakannya sendiri itu sebagai pembenaran untuk mencabut subsidi!

Kami mengingatkan penguasa terhadap sabda Rasul saw:

«اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئاً فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ»
Ya Allah siapa saja yang diserahi sesuatu dari urusan umatku lalu ia menyusahkan mereka maka timpakan kesulitan padanya (balaslah dia) (HR Muslim)

Dan kami mengingatkan kaum Muslim dengan firman Allah SWT:

{فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى، وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى }
Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”. (QS Thaha [22]: 123-124)

Karena itu, wahai kaum muslim, kewajiban Anda semua adalah berjuang bersama para aktivis mukhlis, para pengemban dakwah, untuk merubah kehidupan Anda dengan menegakkan Khilafah Rasyidah; dan mengikuti petunjuk yang datang kepada Anda dari sisi Allah dengan jalan menerapkan sistem-sistem Islam. Di dalamnya terdapat kebahagiaan, kemenangan, dan keridhaan Allah di dunia dan di akhirat.
Allah SWT berfirman:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ}
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu (QS al-Anfal [8]: 24)

16 Februari 2011
Hizbut Tahrir Indonesia


Fakta dan Angka
1. Subsidi BBM dianggap membebani APBN. Nyatanya, subsidi energi jauh lebih kecil dari cicilan utang di APBN. Tetapi cicilan utang tidak pernah dianggap membebani APBN.

Tabel 1. Perbandingan antara Subsidi Energi dan Cicilan Utang

Tahun | Subsidi Energi (Triliun) | Cicilan Utang (Triliun)
2005 | 104.5 | 126.8
2006 | 94.60 | 156.6
2007 | 116.9 | 180.5
2008 | 223.0 | 192.2
2009 | 94.60 | 210.4
2010 | 143.5 | 230.3
2011 | 133.8 | 240.1

Sumber: Diolah dari Data Pokok APBN 2005-2011, Kemenkeu RI

2. Penghematan APBN dari pembatasan BBM: 2011 Rp 3,8 triliun; 2012 Rp 13,62 triliun; 2013 Rp 20,76 triliun. (Paparan Menteri ESDM Darwin Saleh dalam Raker dengan Komisi VII DPR, Senin, 13/12/10. Sumber : mediaindonesia.com, 13/12/10)

3. Jika alokasi subsidi energi terus turun sebaliknya alokasi biaya perjalanan terus naik tiap tahun. Pada APBN 2009, sebesar Rp 2,9 triliun, dan APBN-P 2009 melonjak menjadi Rp 12,7 triliun. Realisasinya membengkak menjadi Rp 15,2 triliun. APBN 2010, anggaran Rp 16,2 triliun dan di APBN-P 2010 menjadi Rp 19.5 triliun (lihat, Republika, 17/1/2011). RAPBN 2011 anggaran perjalanan Rp 20,9 triliun dan menurut analisis FITRA anggaran perjalanan APBN 2011 naik menjadi Rp 24,5 triliun (republika.co.id, 16/1/11)

4. Jika subsidi BBM harus dihemat, nyatanya APBN 2010 banyak tidak terserap. Sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dari APBN-P 2010 mencapai Rp 47,1 triliun (kompas.com, 4/1/11).

5. Banyak mobil plat hitam digunakan bekerja dan usaha. Akibat pembatasan BBM, ongkos jasa dan harga barang akan naik, yang paling terkena dampaknya adalah rakyat miskin dengan dayabeli rendah. Sampai kapan nasib rakyat kecil terus dikorbankan??


[Komentar al-Islam]
Harga obat ancam kesehatan (kompas, 21/2/11)
  • Itulah akibat pengelolaan urusan kesehatan ala sistem kapitalis. Harga obat dikendalikan para kapitalis. Doktrin kapitalis, Pemerintah seminimal mungkin mengurusi kesehatan. Fakta, anggaran kesehatan dipangkas dari Rp. 19,8 triliun (APBNP 2010) menjadi Rp. 13,6 triliun (APBN 2011).
  • Dalam Islam jaminan pelayanan kesehatan adalah tanggungjawab dan kewajiban negara. Biayanya bisa diperoleh diantaranya dari hasil pengelolaan kekayaan alam yang merupakan milik umum. Sehat adalah hak rakyat yang dijamin oleh negara. Terapkan Syariah Islam dalam bingkai Khilafah Rasyidah, niscaya rakyat sehat.
SBY: Pemahaman salah tentang agama harus dicegah (liputan6.com, 17/2/11)
  • Buktikan dengan menyelesaikan tuntas masalah ahmadiyah, sebab pemahaman ahmadiyah nyata-nyata salah bahkan menodai dan menistakan akidah umat Islam.
  • Umat butuh solusi tuntas, bukan dikambinghitamkan dengan tuduhan pemahaman radikal.

No comments:

Post a Comment