23.1.15

Mahkamah Malaysia Larang Koran Katolik Gunakan Kata Allah

Pengadilan Federal kembali menegaskan bahwa pelarangan penggunaan kata 'Allah' bagi umat Kristen dan Katolik merupakan keputusan yang benar

Hidayatullah.com–Mahkamah Agung Malaysia menolak upaya banding Gereja Katolik terkait penggunaan kata ‘Allah’ pada surat kabar Katolik, the Herald. Putusan ini mengakhiri pertarungan hukum selama lima tahun tentang penggunaan kata ‘Allah’.Lima orang hakim secara bulat menjatuhkan putusan itu dengan dasar, tidak terjadi ketidakadilan prosedur dalam putusan sebelumnya, demikian kutip BBC.

Kasus mengenai penggunaan kata ‘Allah’ bermula ketika Kementerian Dalam Negeri Malaysia melarang surat kabar Katolik berbahasa Melayu, the Herald, menggunakan kata ‘Allah’ yang merujuk Tuhan pada 2007 silam.

Pada 2009, Pengadilan Tinggi memutuskan umat Kristen dan Katolik berhak menggunakan kata tersebut tatkala merujuk Tuhan.

Setelah keputusan diumumkan sejumlah kerusuhan berupa pembakaran dan vandalisme terhadap rumah ibadat kaum Kristen. Namun tak dilaporkan adanya korban jiwa atau luka.

Pada 2013, Pengadilan Rendah kembali mengubah putusan tersebut sehingga umat Kristen dan Katolik kembali tidak diperbolehkan menggunakan kata ‘Allah’.

Tahun lalu, Pengadilan Federal kembali menegaskan bahwa pelarangan penggunaan kata ‘Allah’ bagi umat Kristen dan Katolik merupakan keputusan yang benar.

Kata ‘Allah’

Kaum Kristen di Malaysia—juga di Indonesia—menggunakan kata ‘Allah’ untuk menggambarkan Tuhan.

Putusan Mahkamah hanya terkait penggunaan kata ‘Allah’ pada surat kabar the Herald dan tidak berlaku untuk kebaktian, misa, maupun Injil yang beredar di seantero negeri.

Para pemimpin gereja cemas bahwa putusan Mahkamah Agung bisa diikuti oleh pembatasan-pembatasan lain.

“Ini hanya permulaan,” kata Romo Lawrence Andrew, redaktur surat kabar the Herald yang memimpin perjuangan kaum Katolik Malaysia itu, seperti dikutip kantor berita AFP.

“Saya tak akan terkejut jika selanjutnya mereka akan (memberlakukan larangan lain) dan mengatakan ‘jangan menggunakan kata (Allah) itu dalam kebaktian-kebaktian kalian’.”

The Herald tak lagi menggunakan kata ‘Allah’ menyusul larangan pemerintah tahun 2007, yang memicu pertarungan hukum.*

No comments:

Post a Comment