15.2.14

Brunei Belajar Penerapan Pidana Syariah ke Saudi

Hidayatullah.com—Brunei meminta Arab Saudi memberikan asistensi tentang penerapan hukum pidana syariah di negaranya, dengan pertimbangan Saudi jauh lebih berpengalaman dalam bidang tersebut.

Raja Brunei Darussalam Sultan Hasanal Bolkiah telah mengumumkan bahwa hukum pidana syariah akan mulai diberlakukan pada April tahun 2014.

Menyusul pengumuman itu, 18 orang pejabat tinggi Brunei yang dipimpin oleh Menteri Urusan Agama Muhammad Abdul Rahman mengunjungi Arab Saudi guna melakukan studi tentang implementasi hukum pidana syariah. Rombongan itu kembali ke Bandar Seri Begawan pada hari Rabu lalu, setelah melakukan kunjungan selama lima hari, lapor Arab News Jumat (14/2/2014).

Sumber pejabat Saudi mengatakan, delegasi Brunei selama kunjungannya bertemu dengan Pangeran Mahkota Salman bin Abdulaziz.

Mereka juga mengontak dua pejabat tinggi kehakiman Saudi. Di gedung pengadilan umum di Manfuhah, Riyadh, menteri Brunei beserta rombongannya bertemu Hakim Kepala Syeikh Ibrahim Abdullah Al-Hisni dan berkeliling meninjau gedung tersebut.

Menurut penyataan resmi dari pihak Brunei, rombongan dari kerajaannya juga menemui pimpinan Mahkamah Agung Saudi Syeikh Ghayhab Muhammad Al-Ghayhab.

Sebagian dari rombongan Brunei itu direncanakan mengunjungi Jeddah bulan ini.

Kerajaan Brunei sudah mewajibkan pendidikan agama bagi anak-anak Muslim. Pemerintah mewajibkan bisnis dan perdagangan ditutup selama shalat Jumat. Namun, sampai saat ini penerapan hukum syariah hanya terbatas pada masalah keluarga seperti pernikahan dan waris.*

No comments:

Post a Comment