17.7.11

Fatwa DDII tentang Kuis/Undian SMS Berhadiah



KEPUTUSAN FATWA
MAJLIS FATWA DEWAN DA‘WAH ISLAMIYAH INDONESIA
NOMOR: 19/MF-DD/IV/1427/2006

TENTANG SMS BERHADIAH


Dengan mengharapkan rahmat dan ridha Allah Yang Maha Kuasa, Majlis Fatwa Dewan Da‘wah Islamiyah Indonesia, setelah

Menimbang:

a. Pentingnya menjaga kepentingan atau hak insaniyah (dharûriyyah) supaya tetap berada dalam panduan syari‘at serta pentingnya memelihara kebutuhan hidup manusia (hâjiyyah), sekaligus aspek kesempurnaan hidup (tahsîniyyah) yang merangkumi dua aspek penting, yaitu: makârimul-akhlâq – kemuliaan akhlak, dan mahâsinul-‘âdah – memperbaiki adat kebiasaan atau moralitas bangsa.

b. Bahwa tindakan dan perbuatan tolong-menolong hanya bisa dilakukan dalam kebaikan dan ketaqwaan, tidak untuk kepentingan lain yang mengarah pada perilaku maksiat dan permusuhan atau alasan lain yang dikemas dengan dalih bantuan sosial, tujuan kemanusiaan serta propaganda humanisme lainnya yang kerapkali bersembunyi di balik pengelolaan tindak perjudian, termasuk alasan pengelolaan SMS.

c. Bahwa judi adalah segala bentuk permainan/pertaruhan yang mengharapkan sesuatu yang lebih besar tanpa kerja keras, sarat dengan unsur spekulatif, unsur gharar (manipulasi), ighra’ (iming-iming hadiah secara berlebihan), dhulm (tidak fair) dan kontra-produktif, di mana ada pihak yang diuntungkan (menang) dan dirugikan (kalah).

d. Banyaknya jebakan promosi iklan yang menyesatkan dan propaganda yang menipu masyarakat luas dengan iming-iming hadiah menggiurkan serta embel-embel lain yang intinya mempertaruhkan pulsa handphone.

e. Bahwa tawaran hadiah melalui SMS (Short Message Services) yang menyeruak akhir-akhir ini, baik melalui kuis, hadiah produk tertentu, kontes tertentu, permainan (games), kompetisi dan berbagai bentuk kegiatan lainnya, pada umumnya mengarah pada mengeksploitasi nafsu konsumerisme dan mengarah pada praktek judi.

f. Luasnya dampak negatif dan tumpukan bahaya judi, baik bagi individu, masyarakat, maupun negara, yang cenderung memalingkan dan melalaikan orang untuk mengerjakan shalat, menanamkan benih-benih permusuhan dan menebarkan hawa kebencian. Menyeret pelakunya pada sifat nista dan watak malas, menimbulkan efek negatif kecanduan, serta mengarahkan masyarakat pada budaya gambling (mental judi) dan untung-untungan.

g. Bahwa judi menimbulkan akibat negatif dan destruktif (merusak dan menghancurkan). Judi sama bahayanya dengan narkoba, karena sama-sama menimbulkan kecanduan dan merusak/menghancurkan, menghancurkan usaha dan keinginan untuk bekerja, meludaskan harta, merusak dan melemahkan akal/pikiran, jasmani merana, jiwa menjadi kesat dan masyarakat jadi hancur.

h. Bukti-bukti lapangan yang menguatkan bahwa praktek SMS yang dimaksud poin d. dan e. mengandung unsur-unsur perbuatan yang bisa dikategorikan perjudian.

i. Kesalahpahaman pihak-pihak terkait menyangkut manfaat finansial yang diperoleh dari hasil judi, disusul oleh fenomena gonta-gantinya nama/jenis judi dari waktu ke waktu, sehingga membutuhkan fatwa baru.


Mengingat:

1. Firman Allah s.w.t yang menyatakan bahwa:

a. Judi adalah perbuatan syaitan yang memiliki sekian banyak bentuk yang selalu berubah-rubah sesuai situasi dan kondisi, yang jika tidak dicegah/ditinggalkan niscaya akan mendatangkan musibah peradaban. Larangan judi dalam al-Qur’an, satu nafas dengan larangan khamer (al-Ma’idah: 90-91).

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan mengerjakan shalat; maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Q5: 90-91)

Berkata Imam Malik rahimahullah terhadap ayat ini: “Maisir (judi) ada dua, judi permainan dan judi undian. Contoh judi permainan (game) ialah main dadu dan catur serta permainan lain yang sejenis. Sedang judi undian adalah apa yang terlintas dalam (pikiran) manusia. Sungguh pun demikian, setiap bentuk permainan yang memakai sistem undi, bisa dikategorikan judi.”

b. Judi tergolong dosa besar (kabâ’ir) yang diancam dengan adzab dan laknat oleh Allah s.w.t. (al-Baqarah: 219).

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (Q2: 219)

c. Judi mengarahkan jiwa masyarakat ke arah israf (melampau batas) dan tabdzir (boros), seperti disebutkan dalam Q7: 31 dan 25: 67.

d. Hasil yang diperoleh dari hadiah judi, termasuk memakan/menikmati harta orang lain dengan jalan yang batil, seperti firman Allah dalam an-Nisa’: 29.

e. Larangan berbuat dzalim dan mendzalimi orang lain (al-Baqarah: 179).


2. Hadits Nabi SAW:

a. Bahwa judi adalah kawan arak:
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, bahwasanya Nabi s.a.w melarang khamer, berjudi, main dadu, dan menghisap candu. Nabi melanjutkan: setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR Abu Dawud (2/354), Ahmad)

b. Bahwa judi bukan persoalan sepele yang bisa dijadikan bahan mainan:
Dari Abu Hurairah r.a, bersabda Rasulullah s.a.w: "Barangsiapa berkata kepada rekannya mari bermain judi, maka hendaklah ia bersedekah." (HR Bukhari 3/5756, 5942, 6274 dan Muslim No. 1647)

Berkata Imam Az-Dzahabi dalam kitab Al-Kabâ’irnya:
Jika berkata saja mewajibkan kaffarah atau shadaqah, maka bagaimana lagi dengan mengerjakan judi.” (sumber: Kitab al-Kabâ’ir, Beirut: Dar Kutub as-Sya‘biyah, hal. 89)

c. Bahwa praktek mencari untung-untungan adalah bagian dari tindak perjudian:
Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi s.a.w: “Barangsiapa yang memasukkan satu kuda di antara dua kuda, di mana ia merasa aman untuk kalah, maka itulah qimar (undiah berhadiah).” (HR.Abu Dawud (2/2579), Ibnu Majah (2/2876), Ahmad (2/505). Berkata Imam Abu Dawud: hadits ini menurut kami, shahih. Lihat Tuhfah al-Asyraf (10/9-10)

d. Bahwa praktek Short Message Service (SMS) yang dikembangkan oleh penyelenggara kuis berhadiah, kontes tertentu, hadiah produk dan sejenisnya, sudah memenuhi unsur-unsur judi.

Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi s.a.w: "Tidak ada sabaq (hadiah uang dsb) kecuali memanah, lomba berkuda dan lomba unta". (HR Abu Dawud (2/2575), Turmudzi (3/1752), Ibnu Majah (2/2878), Ahmad (2/256, 358, 474), dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam al-Irwa’ no. 1506)


3. Qaedah Ushul, di antaranya:
  • Sesuatu yang boleh, menjadi tidak boleh, kalau akan menyampaikan pada sesuatu yang tidak boleh.
  • Bahaya itu harus dicegah.”
  • Semua perkara yang membawa pada yang haram, maka hukumnya haram.
4. UU No. 7 tahun 1974, PP No. 9 tahun 1981 dan KUHP Pasal 303 ayat (1) yang sama-sama menggolongkan perjudian sebagai tindak kejahatan pidana.

5. Fatwa Lajnah Da‘imah wa al-Buhuts al-‘Ilmiyah wa al-Ifta’, Saudi Arabia, sebagaimana disiarkan oleh Koran Harian ar-Riyadh edisi 13567, pada hari Selasa, 11 Rajab 1426 H/16 Agustus 2005. Nomor Fatwa: 33312 tanggal terbit, 14 Rab.Awal 1426 tentang “Haula Hukmi al-Musabaqat allati Tujriyha Ba‘dha as-Suhuf.” Fatwa yang ditanda tangani oleh tujuh Mufti Saudi Arabia masing-masing; Syeikh ‘Abdul ‘Azis bin ‘Abdullah bin Muhammad ‘Alu as-Syeikh (Ketua), Syeikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Syeikh ‘Abdullah bin ‘Abdurahman al-Ghudyan, Syeikh ‘Abdulllah bin Muhammad al-Muthlaq, Sa‘ad bin Nashr al-Syutsriy, Syeikh Ahmad bin ‘Ali Sier al-Mubarikie, Syeikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Hunein, Lajnah menetapkan setelah melakukan studi mendalam tentang masalah ini, maka diputuskan: “Sesungguhnya penyelenggaraan SMS berhadiah ini sekaligus barang yang dihadiahi itu adalah termasuk perkara yang haram, karena termasuk jenis judi undian (qimar) yang Allah s.w.t telah tetapkan keharamannya dalam al-Ma’idah: 90-91. Sedang judi itu sendiri mencakup benda (barang) yang ditangguhkan pemberiannya setelah melalui proses taruhan (mukhatharah), tilep (gharar), dan pembodohan (jihalah), dan menikmati harta orang lain secara bathil.”

6. Syeikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi mengenai hukum penonton TV yang memburu hadiah lomba dari tawaran pengelola (bandar), melalui panggilan telepon (premium call) atau sms, Syeikh Qardhawi menjawab: "Pertandingan seperti ini hanyalah satu bentuk dari jenis judi. Permainan ini, jelas dapat menarik simpati penonton antarbangsa ataupun penonton lokal lewat tawaran kuiz berhadiah, dengan satu harapan mereka meraih hadiah jutaan uang/barang. Dan hasilnya, berjuta orang dari mereka menjadi rugi akibat pulsa premium call yang dikenakan oleh pihak pengelola, di mana pihak pengelola (bandar) sebagai penyewa server bisa berkongsi dengan promotor lomba. Tetapi apa yang pemirsa dapat, hanyalah kerugiaan uang jutaan. (sumber: http://www.islamonline.net).

7. Syeikh Muhammad Salih Al-Munajjid, ‘ulama Arab Saudi mensifatkan sms ini sebagai perjudian gaya baru, katanya : "Pertandingan ini adalah satu jenis perjudian bentuk baru yang dengan kemampuan teknologi dapat terselenggara pada masa kini (perjudian telepon/SMS) sebagai judi, dan dia haram sebagaimana firman Allah dalam al-Ma‘idah: 90-91.

8. Keputusan Fatwa Muzakarah Jawatan Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Agama Islam Malaysia, dan NFC Malaysia setelah menggelar sejumlah forum dengan para ‘ulama diseluruh bagian Malaysia, pakar teknologi, informasi dan konsumen. Semua ‘ulama yang hadir dengan mutlak menyetujui fatwa haramnya sms berhadiah. Pihak penyelenggara yang tidak mematuhi fatwa ini akan diproses di pengadilan syari‘ah Malaysia (sumber: Republika, 29/7/2005).

9. Fatwa lembaga internasional dan ulama berkaliber dunia, diantaranya: Syeikh Abdul Aziz bin Baz (rahimahullah), Mufti Agung Arab Saudi. Syeik Bin Baz pernah memberi fatwa berkenaan dengan judi gaya baru, karena ia akan menyedot uang banyak dan mempertaruhkan pulsa handphone, disadari atau tanpa disadari. Fatwa yang sama disampaikan oleh Syeikh Muhammad Salih Al-Munajjid (Saudi Arabia), Dr. Yusuf Qardhawi (Mesir), Dr. Nasr Farid (mantan Mufti Mesir), Syeikh Wafa’ Abu 'Ajuz, Al-Amin, mantan Lajnah Ulama' Al-Azhar dan Guru Besar hadits di Al-Azhar, Dr. Mohammad At-Thabthabâ'i (Guru Besar Hukum Islam di Kuwait). Termasuk Keputusan Fatwa National Fatwa Council (NFC) di Malaysia (tertanggal 24 Juli 2004), yang mengeluarkan fatwa yang melarang kaum muslimin Malaysia mengikuti beragam perlombaan yang menawarkan hadiah melalui layanan pesan singkat SMS.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

  1. Undian SMS berhadiah yang menonjolkan gharar/tadlîs (penipuan), mengundi nasib (azlâm/aqlâm), unsur taruhan (betting), kerugian (dzulm) dan sejenisnya, termasuk judi (maisir) atau qimar (undian) yang diharamkan oleh agama.
  2. Hukum haram SMS berhadiah ini meliputi pihak yang terlibat dari penyelenggara acara, provider telekomonikasi, pengirim maupun pihak pendukung lainnya.
  3. Mendorong aparat keamanan dan penegak hukum serta instansi pemerintah yang terkait untuk menertibkan ‘imperium’ bisnis perjudian terselubung yang berlindung di balik kemudahan fasilitas teknologi SMS.
  4. Menolak segala bentuk pemikiran yang masih ingin mempertahankan dan/atau menjadikan judi sebagai motif untuk membangun dunia olahraga, bantuan kemanusiaan atau kepentingan pembangunan bangsa secara umum.
  5. Mendorong masyarakat dan lembaga da‘wah untuk berperan aktif melakukan monitoring, pengawasan dan pembinaan dalam usaha penegakan al-amru bi’l-ma‘ruf wa an-nahyu ani’l-munkar secara terpadu.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Rab. Awal 1427 H.
12 April 2006 M.



MAJELIS FATWA
DEWAN DA‘WAH ISLAMIYAH INDONESIA



Drs. H. Dahlan Bashri, MA (Ketua Umum)
H. Syariful Alamsyah, Lc (Sekretaris)


Sumber:
http://www.dewandakwah.com/content/blogcategory/18/32/
http://www.dewandakwah.com/images/fatwa/fatwa%20dd%20%28sms%29.pdf

No comments:

Post a Comment