12.12.10

MUI Jatim: Lebih Baik Memerangi Korupsi daripada Nikah Sirri

Bagi MUI sudah jelas, tak melarang nikah sirri, sebab dalam Islam tetap sah dan dibolehkan.

Hidayatullah.com—Kasus pencopotan  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Jawa Barat, Alviand Deswaldy oleh Jaksa Agung Basrief Arief akibat nikah sirri mendapat tanggapan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH. Abdussomad Bukhori.

Menurut Abdussomad, masalah nikah sirri memang dilematik. MUI sendiri tetap berpijak pada prinsip Islam, di mana nikah sirri tetap sah, jika unsur dan syarat pernikahan terpenuhi.

“Kalau MUI sudah jelas tak melarang, sebab dalam Islam tetap sah dan dibolehkan, “ ujarnya kepada Hidayatullah.com, Jumat (10/12) siang.

Sebelum ini,  MUI menyatakan agama Islam tidak melarang nikah siri atau di bawah tangan, dan hukumnya tidak haram. Pernyataan MUI ini pernah disampaikan terkait dengan polemik dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materil Peradilan Agama.

Kajari Majalengka, Jawa Barat, Alviand Deswaldy dicopot dari jabatanny setelah diketahui telah menikah lagi secara sirri. Menurut Kejagung, Kepala Kejaksaan Negeri  Majalengka itu dianggap melakukan perbuatan melanggar etika profesi jaksa.

Menurut Abdussomad Bukhori, banyak persoalan di Indonesia yang jauh lebih penting dan mendesak dipikirkan dari pada mempersoalkan nikah sirri.

“Banyak masalah di tempat kita, lebih baik memerangi masalah korupsi dan perzinahan daripada masalah nikah sirri,” tambahnya. [cha/jp/hidayatullah.com]

No comments:

Post a Comment