29.12.09

Eramuslim - Menggugat Penjajahan Sumberdaya Air dengan Modus Privatisasi

Rekan anda kangarul <nasa277@yahoo.com> mengirim artikel ini untuk anda.

Menggugat Penjajahan Sumberdaya Air dengan Modus Privatisasi

Di Indonesia, privatisasi air dilegalkan oleh Undang-undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Lahirnya undang-undang ini pada 19 Februari 2004 diikuti dengan terbitnya sejumlah peraturan daerah (Perda) yang terkait dengan privatisasi air.
Selengkapnya: http://www.eramuslim.com/berita/laporan-khusus/menggugat-penjajahan-sumberdaya-air-dengan-modus-privatisasi.htm

PERNYATAAN: Email ini dikirim dari fasilitas 'Rekomendasikan ke Rekan' yang ada di situs Eramuslim (www.eramuslim.com). Fasilitas ini kami sediakan semata untuk mempermudah pengunjung berbagi informasi.

No comments:

Post a Comment